d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau e. tunjangan lainnya. Pasal 10 Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tunjangan suami/isteri; dan b. tunjangan anak. Pasal 11 (1) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen)
Regulasi terkait jabatan fungsional kesehatan meliputi permenpan jabatan fungsional kesehatan, PERPRES No. 54 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asiste Lanjut Membaca . PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
.
tunjangan fungsional tenaga kesehatan terbaru