Dalam uang belanja itu ada nafkah (nafaqah). Ini harus dipahami oleh suami-istri. Sehingga masing-masing pihak tidak boleh melanggar aturan sebagai suami istri, kecuali ada kesepakatan dan kerelaan diantaranya keduanya dalam urusan nafkah. Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. .

perbedaan nafkah dan uang belanja